For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip

Also known as: Peraturan Bawaslu 14/2020 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:22 Oktober 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeJadwal Retensi Arsip
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date22 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1869).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. JRA terdiri dari JRA substantif (terlampir dalam Lampiran I) dan JRA fasilitatif (terlampir dalam Lampiran II). JRA substantif mencakup arsip terkait pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. JRA fasilitatif mencakup arsip terkait perencanaan, organisasi, keuangan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, dan teknologi informasi. Penetapan JRA dilakukan oleh Ketua Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)

(-)