on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN
Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 8/2015 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap pasar rakyat dari persaingan tidak sehat dengan toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang memiliki jaringan pasar nasional, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2012 dengan dinamika peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pembinaan dan perlindungan kepada pasar rakyat, memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan bersaing, mengatur keberadaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan, serta menjamin kemitraan usaha yang adil antara pelaku usaha pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
Ketentuan substansial meliputi pengelompokan pasar menjadi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pasar rakyat dikelompokkan lagi berdasarkan sifatnya menjadi pasar desa, pasar khusus, pasar induk, dan pasar lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pendirian pasar yang wajib mengacu pada RTRW dan peraturan zonasi, serta persyaratan pendirian pasar yang meliputi analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, kemitraan dengan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, dan dampak terhadap pasar rakyat. Jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat ditetapkan sejauh 200 meter. Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko swalayan juga diatur.
Pengelolaan pasar milik Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh SKPD atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Pemanfaatan pasar dapat dilakukan dengan disewakan kepada pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan di bidang pasar, yang meliputi izin pendirian dan izin usaha (IUP2T, IUPP, IUTS). Persyaratan perizinan meliputi persyaratan administrasi, yuridis, dan teknis. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi penerima izin, serta penyelenggaraan pelayanan perizinan.