For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1962 tentang Pembentukan Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung

Also known as: Keppres 115/1962 · Keppres No. 115 Tahun 1962 · Keppres Nomor 115 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 1962Publication Date:27 Maret 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 1962
Publication Date27 Maret 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 1962 menetapkan pembentukan Dewan Pembantu Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung. Dewan ini terdiri dari tiga anggota Dewan Pertimbangan Agung, yaitu Sdr. Soewirjo, Sdr. K. H. Idham Chalid, dan Sdr. Njoto. Tugas dewan ini adalah mendampingi dan membantu Ketua Dewan Pertimbangan Agung dalam pekerjaan sehari-hari. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung mengetahui pembentukan dewan ini.

(-)

(-)