Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp.1.024.915.513.557,28 dan belanja daerah sebesar Rp.984.964.275.870,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.39.951.237.687,28. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.67.040.476.295,98 dan pengeluaran sebesar Rp.6.381.206.567,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.60.659.269.728,98. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.425.714.800.055,91, jumlah kewajiban sebesar Rp.2.364.193.525,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.423.350.606.530,91. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp.100.462.858.916,26. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.