Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Surakarta telah diakui sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai aspek seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, tes kesehatan, pengenalan program studi, dana pengembangan pendidikan, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, sewa kamar asrama, klinik terpadu, penggunaan sarana dan prasarana, serta produk sampingan. Tarif produk sampingan ditetapkan berdasarkan harga pokok produksi ditambah margin keuntungan. Selain itu, BLU ini dapat memberikan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama, serta melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain. Mahasiswa dari keluarga miskin dapat memperoleh tarif layanan yang lebih rendah, yaitu sebesar 50% dari tarif normal, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.