For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 251/PMK.05/2012 · PMK No. 251/PMK.05/2012

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan BLU, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Surakarta telah diakui sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai aspek seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, tes kesehatan, pengenalan program studi, dana pengembangan pendidikan, sumbangan penyelenggaraan pendidikan, sewa kamar asrama, klinik terpadu, penggunaan sarana dan prasarana, serta produk sampingan. Tarif produk sampingan ditetapkan berdasarkan harga pokok produksi ditambah margin keuntungan. Selain itu, BLU ini dapat memberikan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama, serta melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain. Mahasiswa dari keluarga miskin dapat memperoleh tarif layanan yang lebih rendah, yaitu sebesar 50% dari tarif normal, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.

(-)

(-)