For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang IZIN LINGKUNGAN

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 3/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 April 2018Publication Date:2 April 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN LINGKUNGAN
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date02 April 2018
Publication Date02 April 2018
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengendalikan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan mekanisme dan koordinasi antar SKPD dalam penyelenggaraan perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, sementara yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL. Walikota berwenang menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL dan SPPL.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemrakarsa wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat memperoleh Izin Lingkungan.
  • Pemrakarsa wajib mengajukan permohonan Izin Lingkungan kepada Walikota melalui kepala SKPD yang membidangi Perizinan, dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau formulir UKL-UPL, dokumen pendirian usaha, dan profil usaha.
  • Pemegang Izin Lingkungan wajib mentaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala, serta menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.

(-)

1. Walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan. 4. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.