For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 8 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL

Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 8/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 8 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil. Perubahan meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi, penambahan jenis retribusi baru, dan perubahan tarif retribusi untuk beberapa layanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan agar jenis dan tarif retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan sipil di Kabupaten Simeulue lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 diubah dengan menambahkan definisi baru terkait dengan "Pindah" dan "Dokumen Kependudukan lainnya".
  • Pasal 3 diubah dengan menghapus beberapa objek retribusi dan menambahkan objek retribusi baru yaitu Surat Keterangan Pindah Datang.
  • Pasal 4 diubah dengan memperluas subjek retribusi menjadi orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pencetakan KTP dan Akta Pencatatan Sipil serta Dokumen Kependudukan lainnya.
  • Pasal 6 diubah dengan menambahkan dokumen kependudukan lainnya sebagai dasar pengukuran tingkat penggunaan jasa pelayanan.
  • Pasal 7 diubah dengan menambahkan dokumen kependudukan lainnya sebagai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
  • Pasal 8 diubah dengan menghapus beberapa tarif dan menambahkan tarif baru untuk Surat Keterangan Pindah Datang serta mengubah tarif untuk Akta Kematian dan Akta Kelahiran.
  • Pasal 18 diubah terkait dengan pengajuan keberatan.
  • Pasal 28 dihapus.

Pada saat Qanun ini mulai berlaku maka Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

(-)