Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha perikanan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Usaha Perikanan:** Usaha perikanan terdiri dari penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, yang masing-masing memiliki jenis kegiatan yang lebih spesifik.
2. **Perizinan Usaha Perikanan:** Setiap perusahaan perikanan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Untuk usaha penangkapan ikan, SIUP mencantumkan koordinat daerah penangkapan, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkap, dan pelabuhan pangkalan. Untuk usaha pembudidayaan ikan, SIUP mencantumkan luas lahan atau perairan dan lokasinya.
3. **Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang SIUP, SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin, mengajukan permohonan perubahan jika ada perubahan data, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.
4. **Wilayah Pengelolaan Perikanan:** Wilayah pengelolaan perikanan meliputi perairan daerah, sungai, danau, waduk, rawa, dan lahan pembudidayaan ikan yang potensial.
5. **Pungutan Usaha Perikanan:** Perusahaan perikanan dikenakan pungutan perikanan yang terdiri dari Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP), kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.