For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Also known as: UU 26/1958 · UU No. 26 Tahun 1958 · UU Nomor 26 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1955Publication Date:21 Juni 1958
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1955
Publication Date21 Juni 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran untuk kementerian dan pengeluaran umum, perwakilan di luar negeri, serta pengeluaran tidak terduga dengan total Rp 92.613.000. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan penerimaan yang terdiri dari bea konsular, bea visum dan paspor, bea legalisasi, penerimaan terkait pengeluaran pegawai, serta penerimaan dari penjualan barang negara dan pembayaran kembali persekot. Undang-Undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1955.

(-)

(-)