For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang

Also known as: PP 84/2019 · PP No. 84 Tahun 2019 · PP Nomor 84 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2019Publication Date:6 Desember 2019
Kawasan Ekonomi KhususPariwisata & KebudayaanKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKawasan Ekonomi Khusus Likupang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 2019
Publication Date06 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, guna mempercepat pembangunan ekonomi nasional. KEK Likupang ditetapkan dengan luas 197,4 hektar dan berfungsi sebagai zona pariwisata. Bupati Minahasa Utara bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola kawasan ini dalam waktu 90 hari sejak peraturan diundangkan. Badan usaha tersebut harus menyelesaikan pembangunan dalam waktu tiga tahun, dengan evaluasi tahunan oleh Dewan Nasional KEK. Jika pembangunan tidak selesai tepat waktu, Dewan Nasional dapat memperpanjang waktu, mengganti badan usaha, atau membatalkan KEK.

(-)

(-)