Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, guna mempercepat pembangunan ekonomi nasional. KEK Likupang ditetapkan dengan luas 197,4 hektar dan berfungsi sebagai zona pariwisata. Bupati Minahasa Utara bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola kawasan ini dalam waktu 90 hari sejak peraturan diundangkan. Badan usaha tersebut harus menyelesaikan pembangunan dalam waktu tiga tahun, dengan evaluasi tahunan oleh Dewan Nasional KEK. Jika pembangunan tidak selesai tepat waktu, Dewan Nasional dapat memperpanjang waktu, mengganti badan usaha, atau membatalkan KEK.