For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Malang 7/2018 · Perda Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2018Publication Date:20 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date20 Juli 2018
Publication Date20 Juli 2018
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat, menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, serta melakukan penyesuaian terhadap retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan, retribusi parkir, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi jasa umum, termasuk: 1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, tindakan medik operatif dan non-operatif, resume medis, dan lain-lain. 2. **Ruang Lingkup Retribusi Jasa Umum**: Mencakup retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, pemakaman jenazah, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. 3. **Objek dan Subjek Retribusi**: Menetapkan objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum, termasuk pengecualian dari objek retribusi. 4. **Tarif Retribusi**: Mengubah dan menyesuaikan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan dan Lawang, termasuk pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik operatif dan non-operatif, pelayanan penunjang medik, pelayanan medik gigi dan mulut, pelayanan medico legal, dan lain-lain. Tarif juga mencakup pelayanan persampahan, parkir, pengujian kendaraan bermotor, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. 5. **Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dengan menitikberatkan pada faktor-faktor volume, frekuensi/ritasi dan jangka waktu pelayanan, lokasi dan tingkat pencemaran terhadap lingkungan. 6. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dibayar sekaligus secara tunai ke Kas Umum Daerah, kecuali bagi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 7. **Insentif**: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, kecuali untuk retribusi pelayanan kesehatan.

(-)

(-)