For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1967 tentang Pembentukan Panitia Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965

Also known as: Keppres 38/1967 · Keppres No. 38 Tahun 1967 · Keppres Nomor 38 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 1967Publication Date:28 Maret 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Peninjauan Kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Maret 1967
Publication Date28 Maret 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1967 ini dibentuk dalam rangka peninjauan kembali produk legislatif yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan M.P.R.S. No. XII/MPRS/1966. Keputusan ini membentuk Panitia Interdepartemental untuk meninjau kembali Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung. Panitia ini terdiri dari anggota dari Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, dan D.P.R.G.R. Tugas utama Panitia adalah melakukan peninjauan kembali terhadap kedua undang-undang tersebut dan menyusun laporan hasil peninjauan serta saran perbaikan. Panitia bertanggung jawab kepada Presidium Kabinet dan melaksanakan tugasnya selama tiga bulan dengan pembiayaan dibebankan kepada anggaran Departemen Kehakiman.

(-)

(-)