Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Nomor 66 Tahun 2017 terkait perubahan atas peraturan pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa, serta memperhatikan perkembangan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemilihan Kepala Desa:** Dilaksanakan secara serentak dan bergelombang, dengan interval waktu yang diatur oleh Peraturan Bupati. Jika terjadi kekosongan jabatan, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa dari PNS.
2. **Panitia Pemilihan:** Dibentuk di tingkat kabupaten dan desa, dengan tugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tahapan pemilihan. Panitia Pemilihan Kabupaten melibatkan unsur perangkat kecamatan.
3. **Biaya Pemilihan:** Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. **Tahapan Pemilihan:** Meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pemberitahuan masa jabatan berakhir, pembentukan panitia, dan pengajuan biaya.
5. **Penetapan Pemilih:** Berdasarkan data SIAK Daerah, dengan syarat usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa, dan berdomisili minimal 6 bulan di desa. Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi.
6. **Pencalonan:** Calon harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, bertaqwa, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan tidak menjadi pengurus partai politik. Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan.
7. **Kampanye:** Dilaksanakan dalam jangka waktu 3 hari sebelum masa tenang, dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Kampanye memuat visi dan misi calon.
8. **Pemungutan Suara:** Dilakukan melalui surat suara di TPS yang mudah dijangkau. Penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
9. **Penetapan:** Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih.
10. **Pelantikan:** Dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan mengucapkan sumpah/janji.
11. **Pengawasan:** Dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
12. **Masa Jabatan:** Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.