on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 08/2012 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 08 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan sumber pendapatan asli daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas tempat usaha dengan indeks gangguan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 3.000/m2. Besarnya Retribusi Izin Gangguan yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan indeks gangguan. Masa Retribusi Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan/usahanya, dengan kewajiban daftar ulang (herregistrasi) setiap 3 tahun sekali sebesar 30% dari biaya Retribusi Izin Gangguan.
Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Instansi yang melaksanakan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.