on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik
Also known as: Perda Provinsi Banten 11/2011 · Perda Provinsi Banten No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Latar belakangnya adalah perlunya penataan pelayanan publik untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyelenggara untuk menyusun standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal, membentuk sistem pelayanan informasi publik, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengadakan kerjasama pelayanan publik. Masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.