For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 12/2021 · Perda Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 November 2021Publication Date:23 November 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date23 November 2021
Publication Date23 November 2021
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang menyebabkan alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi non-pertanian, mengancam ketahanan pangan daerah.

Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, perlindungan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, dan pembiayaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah daerah menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari rencana tata ruang kawasan perdesaan. Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan adalah 12.106 Ha dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 617 Ha.

Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi lahan. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, atau bencana alam, dengan penggantian lahan yang sesuai. Pemerintah daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani melalui berbagai program dan fasilitas.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 38, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi lahan, pencabutan intensif, dan/atau denda administratif.