on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Also known as: Perda Kabupaten Bombana 12/2021 · Perda Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang menyebabkan alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi non-pertanian, mengancam ketahanan pangan daerah.
Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, perlindungan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, dan pembiayaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah daerah menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari rencana tata ruang kawasan perdesaan. Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan adalah 12.106 Ha dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 617 Ha.
Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi lahan. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, atau bencana alam, dengan penggantian lahan yang sesuai. Pemerintah daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani melalui berbagai program dan fasilitas.