on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
Also known as: UU 13/2004 · UU No. 13 Tahun 2004 · UU Nomor 13 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan hukum di Provinsi Bangka Belitung, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang. Tujuan utama adalah untuk mempermudah akses keadilan dengan proses yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ketentuan Substansial: Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dibentuk dengan yurisdiksi meliputi seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung. Semua pengadilan negeri di provinsi tersebut menjadi pengadilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Pembentukan ini juga mengubah daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dengan mengeluarkan wilayah Bangka Belitung dari yurisdiksinya.