on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN NGANJUK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK
Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 1/2021 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021 mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk untuk mendanai kebutuhan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan BTT sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: