For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN NGANJUK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 1/2021 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2021Publication Date:9 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisPenanganan PandemiKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN NGANJUK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date09 Januari 2021
Publication Date09 Januari 2021
Place of EnactmentNganjuk

(-)

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 1 Tahun 2021 mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Nganjuk untuk mendanai kebutuhan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan BTT sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan BTT: BTT dapat digunakan untuk penanganan kesehatan (misalnya, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pemberian insentif tenaga kesehatan), penanganan dampak ekonomi (misalnya, pengadaan bahan pangan, pemberian stimulus UMKM), penyediaan jaring pengaman sosial (misalnya, pemberian hibah/bansos kepada individu/masyarakat terdampak), dan kebutuhan operasional Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
  2. Tata Cara Pengajuan dan Pencairan: Perangkat Daerah mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada Bupati selaku ketua Satuan Tugas COVID-19, yang kemudian diverifikasi oleh BPBD dan direviu oleh Inspektorat. PPKD menerbitkan SP2D TU berdasarkan RKB.
  3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap dana yang dikelola. Pertanggungjawaban disampaikan kepada PPKD setiap bulan dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan belanja dan surat pernyataan tanggung jawab belanja.

(-)

(-)