For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Also known as: Permentan 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016 · Permentan No. 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 November 2016Publication Date:2 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date15 November 2016
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/OT.140/9/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015, dengan tujuan untuk menyusun uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan agar pelaksanaan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian dapat berjalan secara operasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan.

(-)

(-)