on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Also known as: Permentan 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016 · Permentan No. 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015, dengan tujuan untuk menyusun uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan agar pelaksanaan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian dapat berjalan secara operasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan di lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan.