Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arahan dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bagi pemangku kepentingan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Tujuan penyusunan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, proposional, efektif, dan efisien dalam melaksanakan pembangunan, menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, menjadi pedoman bagi calon Bupati dalam menyusun visi dan misi kepala daerah, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Ruang lingkup RPJPD meliputi visi pembangunan, misi pembangunan, arah kebijakan pembangunan, dan sasaran pokok pembangunan. Visi RPJPD adalah "Kabupaten Katingan yang Maju, Berdaya Saing, Terbuka dan Berkelanjutan". Misi RPJPD mencakup transformasi sosial untuk pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing, transformasi ekonomi yang inklusif, tata kelola pemerintahan yang baik dan adaptif, kondusifitas dan stabilitas daerah dalam kepemimpinan daerah, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan, penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana yang berkualitas, serta keberlanjutan pembangunan daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, dan perubahan RPJPD dapat dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian atau perubahan mendasar.