on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 16/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bahwa desa dapat melakukan kerja sama antar desa atau dengan pihak ketiga. Kerja sama antar desa dilakukan dengan membentuk Peraturan Bersama Kepala Desa, sementara kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan perjanjian kerja sama. Kedua bentuk kerja sama ini harus dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dan harus mendapatkan persetujuan BPD jika membebani masyarakat dan desa.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Badan Kerja sama untuk pelaksanaan kerja sama, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan unsur pihak ketiga jika ada. Badan ini bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya. Peraturan Bersama Kepala Desa dan Perjanjian Kerja sama harus memuat latar belakang, ruang lingkup, tata cara pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, penyelesaian perselisihan, dan ketentuan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan kerja sama yang dibebankan kepada masing-masing desa dan pihak ketiga, serta penyelesaian perselisihan yang difasilitasi oleh Camat atau Bupati sesuai dengan lingkup wilayahnya. Bupati dan Camat juga bertugas memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama desa.