For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 16/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2006Publication Date:20 Oktober 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date21 Oktober 2006
Publication Date20 Oktober 2006
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2000 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Peraturan ini mengatur bahwa desa dapat melakukan kerja sama antar desa atau dengan pihak ketiga. Kerja sama antar desa dilakukan dengan membentuk Peraturan Bersama Kepala Desa, sementara kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan perjanjian kerja sama. Kedua bentuk kerja sama ini harus dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dan harus mendapatkan persetujuan BPD jika membebani masyarakat dan desa.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Badan Kerja sama untuk pelaksanaan kerja sama, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan unsur pihak ketiga jika ada. Badan ini bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya. Peraturan Bersama Kepala Desa dan Perjanjian Kerja sama harus memuat latar belakang, ruang lingkup, tata cara pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, penyelesaian perselisihan, dan ketentuan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan kerja sama yang dibebankan kepada masing-masing desa dan pihak ketiga, serta penyelesaian perselisihan yang difasilitasi oleh Camat atau Bupati sesuai dengan lingkup wilayahnya. Bupati dan Camat juga bertugas memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama desa.

1. Kerja sama antar desa atau dengan pihak ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Kerja sama antar desa atau dengan pihak ketiga yang masih dalam proses disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)