Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, termasuk katering dan jasa boga. Tidak termasuk objek pajak adalah pelayanan restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp 5.000.000 per bulan.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.
- Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
- Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
- Wilayah Pemungutan: Kabupaten Tabanan.
- Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Menggunakan nota pesanan/bill yang dicetak, diberi nomor seri, dan diporporasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut pajak.
- Penerbitan Ketetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Pembayaran dan Penagihan: Pajak terutang dibayar sekaligus atau lunas pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak tidak atau kurang dibayar.