For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 23/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2012Publication Date:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date16 Januari 2012
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor : 5 Seri A Nomor 4 Tahun 1999)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, termasuk katering dan jasa boga. Tidak termasuk objek pajak adalah pelayanan restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp 5.000.000 per bulan.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.
  • Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
  • Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  • Wilayah Pemungutan: Kabupaten Tabanan.
  • Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Menggunakan nota pesanan/bill yang dicetak, diberi nomor seri, dan diporporasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut pajak.
  • Penerbitan Ketetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  • Pembayaran dan Penagihan: Pajak terutang dibayar sekaligus atau lunas pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak tidak atau kurang dibayar.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB karena tidak mengisi SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 4. Jumlah kekurangan pajak dalam STPD ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan (maksimal 15 bulan).