For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2017-2022

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 11/2017 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2017-2022
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pringsewu 2011 - 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJMD memuat:

  1. Visi, misi, dan program Kepala Daerah.
  2. Arah kebijakan keuangan daerah.
  3. Strategi pembangunan daerah.
  4. Kebijakan umum.
  5. Program Perangkat Daerah.
  6. Program lintas Perangkat Daerah.
  7. Program kewilayahan.
  8. Rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif.
  9. Rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra OPD Kabupaten Pringsewu dan RKPD. RPJMD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perencanaan pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan yang mendasar, dan/atau merugikan kepentingan nasional. Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian RPJMD.

1. Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Pringsewu yang bersifat sektoral yang sudah ada dan masih berlaku wajib disesuaikan dengan RJPMD ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. RKPD Tahun 2018 wajib disesuaikan dengan RJPMD ini paling lambat 2 (dua) bulan sejak diundangkan. 3. Sebelum RPJMD periode berikutnya ditetapkan, penyusunan RKPD tahun pertama periode Bupati berikutnya berpedoman kepada RPJMD ini. 4. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.

(-)