For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kab Cirebon 3/2026 · Perda Kab Cirebon No. 3 Tahun 2026 · Perda Kab Cirebon Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 April 2026Publication Date:10 April 2026
Koperasi & UMKMKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah Kabupaten Cirebon
Effective Date10 April 2026
Publication Date10 April 2026

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai landasan hukum untuk memberikan keberpihakan politik ekonomi, kemudahan, dukungan, pemberdayaan, dan pelindungan bagi koperasi serta usaha mikro di Kabupaten Cirebon. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi dan usaha mikro yang berkelanjutan, tangguh, mandiri, dan berdaya saing.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembinaan kelembagaan koperasi, termasuk fasilitasi pendirian, penggabungan, peleburan, serta penyelenggaraan klinik koperasi dan pendampingan. Terkait usaha mikro, Pemerintah Daerah berupaya menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui aspek pembiayaan, sarana prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban perangkat daerah untuk mengalokasikan minimal 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah daerah untuk produk usaha mikro dan koperasi lokal.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberdayaan koperasi sebagai wadah pengembangan usaha mikro, di mana Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan permodalan. Pelindungan usaha bagi koperasi dan usaha mikro dilakukan melalui sistem perizinan dan pengawasan yang terintegrasi, serta penetapan bidang kegiatan ekonomi yang diprioritaskan bagi koperasi.

(-)

1. Pelanggaran kewajiban koperasi (Pasal 42) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan koperasi, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran larangan bagi koperasi (Pasal 44) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau rekomendasi pencabutan izin.