For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 300 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 300 Tahun 1952 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Dari Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat

Also known as: Keppres 300/1952 · Keppres No. 300 Tahun 1952 · Keppres Nomor 300 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 1952Publication Date:18 Desember 1952
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan dan Pengangkatan Dari Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Desember 1952
Publication Date18 Desember 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 300 Tahun 1952 ini bertujuan untuk melakukan penggantian pejabat Kepala Staf Angkatan Darat demi kepentingan organisasi Angkatan Darat. Keputusan ini membebaskan Kolonel A.H. Nasution dari jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, efektif mulai 18 Desember 1952, dengan ketentuan bahwa selama masa pembebasan tugas, ia tetap menerima gaji dan tunjangan penuh serta perawatan lainnya. Selanjutnya, Kolonel Bambang Sugeng diangkat sebagai Pemangku Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat, juga efektif mulai 18 Desember 1952. Keputusan ini juga mencatat bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)