For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Provinsi Di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024

Also known as: Permendag 4/2024 · Permendag No. 4 Tahun 2024 · Permendag Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2024Publication Date:13 Maret 2024
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Provinsi Di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date19 Maret 2024
Publication Date13 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi di bidang perdagangan untuk Tahun Anggaran 2024. Dekonsentrasi kepada GWPP meliputi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap pengembangan perdagangan dalam negeri dan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah. Anggaran dekonsentrasi dialokasikan kepada daerah provinsi dan dapat direvisi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Tugas pembantuan meliputi pengembangan perdagangan dalam negeri di daerah. Anggaran tugas pembantuan juga dialokasikan kepada daerah provinsi dan dapat direvisi dengan persetujuan Menteri. GWPP atau Kepala Daerah Provinsi menetapkan Pelaksana Dekonsentrasi, Pelaksana Tugas Pembantuan, dan pejabat pengelola keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menyampaikan penetapan tersebut kepada Menteri.

GWPP atau Kepala Daerah Provinsi melakukan koordinasi dengan Menteri mengenai pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis, serta pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan teknis di daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan diatur dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)