For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1953 tentang Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendahawaran Kantor Pos dan Telegrap Cirebon

Also known as: Keppres 96/1953 · Keppres No. 96 Tahun 1953 · Keppres Nomor 96 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:28 Mei 1953
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendahawaran Kantor Pos dan Telegrap Cirebon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang perampokan yang terjadi pada tanggal 7 Maret 1952, di mana dua orang bersenjata merampok kereta api dan melarikan empat kantong pos yang berisi uang dan benda berharga. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menghapuskan kekurangan sebesar Rp. 60.746,50 dari daftar perhitungan bendaharawan di kantor besar pos dan telegrap Cirebon, karena usaha polisi untuk menangkap perampok tidak berhasil dan tidak ada kesalahan atau kelalaian dari pihak bendaharawan. Keputusan ini menetapkan bahwa kekurangan tersebut dianggap hilang dan tidak dapat dibebankan kepada bendaharawan.

(-)

(-)