For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Oganisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan

Also known as: Perda Kabupaten Majene 9/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 September 2014Publication Date:12 September 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Oganisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date22 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentMajene

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kabupaten Majene untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. ULP merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok ULP adalah merumuskan, membina, dan mengendalikan kebijakan di bidang pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fungsi ULP meliputi penyusunan rencana pemilihan penyedia, penetapan dokumen pengadaan, pengumuman pengadaan, penilaian kualifikasi penyedia, evaluasi penawaran, menjawab sanggahan, penetapan penyedia, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengadaan. Susunan organisasi ULP terdiri dari Kepala Unit, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengadaan Barang, Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dan Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya. Kepala Unit adalah jabatan eselon IIIa, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IVa. Pada ULP dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)