Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 51 Tahun 2023 menetapkan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah untuk tahun 2024.
Maksud dari penyusunan Renja-PD adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan tahunan sebagai penjabaran dari RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, yang digunakan untuk menyusun dan melaksanakan program, kegiatan, indikator kinerja, dan pendanaan, serta prakiraan maju program/kegiatan berdasarkan RKPD dan tugas serta fungsi setiap Perangkat Daerah. Tujuan penyusunan Renja-PD adalah sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah untuk memastikan pencapaian target tahunan Renstra dan RPJMD, serta sebagai instrumen akuntabilitas kinerja yang hasilnya akan dituangkan dalam laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan laporan kinerja.
Renja-PD yang ditetapkan meliputi nomenklatur sesuai Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, mencakup nama Perangkat Daerah, jumlah program, jumlah kegiatan, jumlah sub kegiatan, dan pagu indikatif pada Renja 2024. Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan Renja-PD dalam rangka mendukung capaian Visi dan Misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RKPD Tahun 2024.