For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 354 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 354 Tahun 1960 tentang Perintah Kepada Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya Untuk Mencabut Hak Atas Tanah-Tanah Dan Bangunan

Also known as: Keppres 354/1960 · Keppres No. 354 Tahun 1960 · Keppres Nomor 354 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1960Publication Date:31 Desember 1960
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerintah Kepada Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya Untuk Mencabut Hak Atas Tanah-Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1960
Publication Date31 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 354 Tahun 1960 dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelebaran jalan serta pembangunan taman (Greenbelt) di Djakarta Raya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, meningkatkan kesehatan umum, dan memperindah kota. Gubernur Kepala Daerah Djakarta Raya diberi wewenang untuk mencabut hak atas tanah dan bangunan di area yang disebut Kompleks Segitiga Prapatan, seluas ± 11.436 m2. Daerah Kotapradja Djakarta diwajibkan memberikan ganti rugi kepada pemilik hak yang dicabut, sesuai dengan ketentuan Onteigeningsordonantie.

(-)

(-)