Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami peningkatan dari Rp. 1.481.605.984.500,00 menjadi Rp. 1.667.555.870.242,00, terutama dari Pendapatan Asli Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah juga meningkat dari Rp. 1.541.084.768.083,00 menjadi Rp. 1.712.026.130.851,83, dengan kenaikan signifikan pada Belanja Modal. Pembiayaan Daerah disesuaikan untuk menutupi defisit anggaran. Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.