For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 7/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2023Publication Date:4 Oktober 2023
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date04 Oktober 2023
Publication Date04 Oktober 2023
Place of EnactmentPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan upaya pencegahan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya P4GN, menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, memberikan perlindungan hukum bagi pecandu narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi.

Pemerintah Daerah memiliki tugas memberikan layanan informasi dan edukasi tentang bahaya narkotika, melakukan koordinasi lintas lembaga, dan memfasilitasi rehabilitasi medis, sosial, dan reintegrasi sosial. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan pedoman operasional P4GN, menetapkan tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur deteksi dini melalui pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, dan tes urin. Antisipasi dini dilakukan melalui pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, kerjasama dengan lembaga pendidikan dan keagamaan, pengawasan terhadap ASN dan pejabat publik, serta pengawasan tempat-tempat yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, pembentukan desa bersih narkotika, pemberdayaan masyarakat, serta pendataan dan pemetaan wilayah potensi penyalahgunaan.

Penanganan pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui penyediaan layanan rehabilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan. Untuk meningkatkan pelaksanaan P4GN, dibentuk tim terpadu P4GN di tingkat daerah dan kecamatan. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui pelaporan, peningkatan ketahanan keluarga, peningkatan kesadaran, pembentukan wadah partisipasi, serta memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Pemerintah Daerah memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial melalui penyediaan layanan, koordinasi dengan penyedia layanan, dan penyediaan layanan reintegrasi sosial. Pembinaan, pengawasan, dan pendampingan diberikan kepada pecandu pasca rehabilitasi. Satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang telah selesai menjalani rehabilitasi.

Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, dan hasil pelaporan menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana aksi daerah tahun berikutnya. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya P4GN, serta memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam mendukung pelaksanaan P4GN. Pendanaan bersumber dari APBD, anggaran desa, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Swasta dan pemilik kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 2. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 20, dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.