For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 10/2021 · Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeStandar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor obat dan makanan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa obat dan makanan yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, mutu, informasi obat, dan pelabelan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pembentukan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan, pendaftaran, dan persetujuan yang relevan, serta mematuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk berbagai subsektor, termasuk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Badan yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor obat dan makanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)