For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Dan Pelayanan Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 14/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 14 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2009Publication Date:10 Juli 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Dan Pelayanan Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date10 Juli 2009
Publication Date10 Juli 2009
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pengendalian terhadap usaha di bidang kesehatan untuk menciptakan tertib administrasi perizinan kesehatan, serta untuk menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut untuk setiap pemberian perizinan dan pelayanan kesehatan. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memerlukan jasa perizinan dan pelayanan kesehatan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi perizinan bidang kesehatan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, sedangkan retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada frekuensi pelayanan dan pemberian perizinan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pemberian izin/rekomendasi dan pelayanan kesehatan, termasuk biaya bahan, obat-obatan, administrasi perizinan, serta pengawasan dan pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis perizinan/rekomendasi dan jenis pelayanan yang diberikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Daerah ini.
  6. Pelaksanaan Pemungutan: Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, dan seluruh hasil pungutan disetorkan ke Kas Daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat dilakukannya pemberian perizinan dan pelayanan kesehatan.
  8. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu berlakunya pelayanan kesehatan dan perizinan/rekomendasi. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Retribusi.
  10. Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi.
  12. Pengelolaan Penerimaan Retribusi.
  13. Pengawasan dan Pengendalian.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan oleh Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka semua jenis perizinan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.