For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 15/2021 · Peraturan BIG No. 15 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2021Publication Date:28 Mei 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date28 Mei 2021
Publication Date28 Mei 2021
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mencabut Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 Mei 2021 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)