For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia

Also known as: Perpu 4/1960 · Perpu No. 4 Tahun 1960 · Perpu Nomor 4 Tahun 1960

Status:
Inactive
Effective Date:18 Februari 1960Publication Date:18 Februari 1960
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerairan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Februari 1960
Publication Date18 Februari 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 (Staatsblad 1939 No. 442) pasal 1 ayat (1) angka 1 sampai dengan 4.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia bertujuan untuk menyesuaikan penentuan batas laut wilayah Indonesia dengan karakteristik negara kepulauan dan kepentingan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa perairan Indonesia meliputi laut wilayah dan perairan pedalaman, dengan laut wilayah selebar dua belas mil laut diukur dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia. Peraturan ini juga menjamin lalu-lintas laut damai bagi kapal asing di perairan pedalaman, namun dengan kelonggaran yang dapat dicabut oleh Indonesia. Dengan demikian, peraturan ini memperkuat kedaulatan Indonesia atas perairan dan sumber daya alam di dalamnya, serta mengatasi kesulitan pengawasan dan mempertahankan keutuhan wilayah negara.

1. Mulai hari diundangkannya peraturan ini, pasal 1 ayat (1) angka 1 sampai dengan 4 dari Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 tidak berlaku lagi.

(-)