Peraturan Presiden ini menetapkan pembentukan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah serta suburusan usaha mikro. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan kewirausahaan. Selain itu, terdapat Staf Ahli dan Inspektorat yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian. Kementerian juga bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.