on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Mahkamah Syar'iyah Makmue, Dan Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam
Also known as: Keppres 16/2016 · Keppres No. 16 Tahun 2016 · Keppres Nomor 16 Tahun 2016
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum di Provinsi Aceh dengan membentuk tiga Mahkamah Syar'iyah baru: Blangpidie, Suka Makmue, dan Kota Subulussalam. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan bertujuan untuk mempertegas keberadaan mahkamah syar'iyah di wilayah tersebut. Ketiga mahkamah ini akan memiliki yurisdiksi masing-masing di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kota Subulussalam. Dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari yurisdiksi mahkamah syar'iyah yang sebelumnya menaungi mereka. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional mahkamah ini akan dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.