For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Tual 1/2024 · Perda Kota Tual No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Tual Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2024Publication Date:21 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date21 Januari 2024
Publication Date21 Januari 2024
Place of EnactmentTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel 2. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir 3. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan 4. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame 5. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran 6. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan 7. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 201 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan 8. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 201 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 9. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 201 tentang Retribusi Izin Trayek 10. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 201 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 11. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 201 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan 12. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 14 Tahun 201 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 13. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 15 Tahun 201 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 14. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 16 Tahun 201 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 15. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 201 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 16. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 18 Tahun 201 tentang Retribusi Terminal 17. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 19 Tahun 201 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 18. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 20 Tahun 201 tentang Retribusi Izin Tempat Penujualan Minuman Beralkohol 19. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 21 Tahun 201 tentang Retribusi Izin Gangguan 20. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 22 Tahun 201 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum 21. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 23 Tahun 201 tentang Retribusi Penyebarangan di Air 22. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 24 Tahun 201 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 23. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunanan Pedesaan dan Pertokoan 24. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing 25. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tual. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat, serta optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk masing-masing jenis pajak. 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak untuk masing-masing jenis pajak. 4. Wilayah pemungutan dan saat pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak. 5. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 6. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 7. Tingkat penggunaan jasa dan prinsip penetapan tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 8. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. 9. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan. 10. Insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya. 11. Kerahasiaan data wajib pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah dan retribusi daerah, serta ketentuan penyidikan.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 120, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak dan Retribusi Daerah terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.