For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kota Metro 11/2008 · Perda Kota Metro No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Metro Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:24 September 2008Publication Date:17 September 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date24 September 2008
Publication Date17 September 2008
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengubah Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kenyataan di lapangan, di mana retribusi yang dipungut melebihi ketentuan yang ada. Tujuan perubahan ini adalah untuk menertibkan dan mengefektifkan penggunaan lahan parkir di Kota Metro melalui pembinaan, pengawasan, pengaturan, dan pengendalian.

Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, UPT Perparkiran, Sepeda Motor Modifikasi, dan lain-lain.
  2. Perubahan tarif retribusi parkir harian/sementara dan bulanan/tetap untuk berbagai jenis kendaraan bermotor.
  3. Penghapusan ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 19.
  4. Perubahan ketentuan mengenai tata cara pembayaran retribusi, tempat pembayaran, dan penyetoran retribusi yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Kepala Daerah.
  5. Perubahan judul BAB XX menjadi PENYIDIKAN dan perubahan Pasal 30 menjadi Pasal 28 serta penambahan ayat (3) yang mengatur kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
  6. Perubahan judul BAB XXI menjadi KETENTUAN PIDANA dan perubahan Pasal 28 menjadi Pasal 30 serta penambahan ayat (3) yang mengatur tindakan terhadap petugas pelaksana yang merugikan Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur materi yang sama dan/ atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). 2. Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemerintah Daerah dan atau Masyarakat akan diambil tindakan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.