For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika

Also known as: Perka BMKG 1/2024 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2024 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2024Publication Date:18 Maret 2024
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & GeofisikaStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePenetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date18 Maret 2024
Publication Date18 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika. Standar kompetensi ini ditujukan untuk sertifikasi keahlian di bidang geofisika serta pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja. Latar belakang penetapan standar ini adalah peran strategis informasi geofisika dalam keselamatan jiwa dan harta, ekonomi, pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia sebagai negara yang rawan bencana geologi memerlukan SDM yang kompeten di bidang geofisika. Standar kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh pejabat yang bertanggung jawab atau terlibat dalam kegiatan geofisika. Standar kompetensi ini akan memudahkan perencanaan SDM bagi pemangku kepentingan dan pelaku kegiatan geofisika. Ruang lingkup standar kompetensi meliputi pengamatan gempa bumi, tsunami, magnet bumi, gaya berat/gravitasi, kelistrikan udara, dan tanda waktu. Unit kompetensi yang ditetapkan meliputi melakukan pengamatan, pemantauan, pengelolaan sistem operasional, pengolahan data, analisis, diseminasi informasi, komunikasi informasi, kendali mutu layanan, identifikasi kebutuhan pengguna, dan penyusunan rekomendasi geofisika.

(-)

(-)