on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 58/HUK/2007 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Kesejahteraan Sosial
Also known as: Permensos 58/HUK/2007 · Permensos No. 58/HUK/2007
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengelolaan dana kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi serta membantu dan menunjang kegiatan usaha kesejahteraan sosial. Dana ini berasal dari masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, dan diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan usaha kesejahteraan sosial.
Peraturan ini mengatur penyaluran dana kesejahteraan sosial untuk berbagai bidang, termasuk:
Bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau pinjaman (khusus untuk instansi pemerintah dan lembaga yang memenuhi syarat). Prosedur permohonan bantuan diatur, termasuk persyaratan administrasi dan mekanisme persetujuan. Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Sosial dibentuk untuk merencanakan, mengelola, dan melaporkan penggunaan dana. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Sosial.