For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Maros 11/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:12 Agustus 2011Publication Date:12 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date12 Agustus 2011
Publication Date12 Agustus 2011
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, karaoke, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyard, golf, bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma. Tarif pajak bervariasi, yaitu 25% untuk hiburan umum kategori I (golf, boling, bilyard, pacuan kuda, sirkus, akrobat, sulap), 15% untuk hiburan umum kategori II (tontonan film, pagelaran musik, pameran, balap kendaraan bermotor, pertandingan olahraga), 35% untuk hiburan khusus (permainan ketangkasan, karaoke keluarga, panti pijat, mandi uap/spa, pagelaran busana, kontes kecantikan), dan 10% untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional.

Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.

Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Terdapat ketentuan mengenai penerbitan STPD, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.