For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kota Pontianak 4/2016 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2016Publication Date:18 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date18 Agustus 2016
Publication Date18 Agustus 2016
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 4 Seri E Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015. Laporan pertanggungjawaban APBD memuat Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup laporan pertanggungjawaban anggaran, laporan anggaran, laporan finansial, dan catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban APBD Kota Pontianak Tahun 2015 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Walikota Pontianak menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)