For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 6/2024 · Perda Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 September 2024Publication Date:11 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
Themeperubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date11 September 2024
Publication Date11 September 2024
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Puncak (Lembaran Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2016 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Puncak ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.658.292.212.231,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.698.898.637.248,00 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 40.606.425.017,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp (40.606.425.017,00), yang akan ditutupi dari pembiayaan neto. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)