on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Also known as: PERPRES 87/2018 · PERPRES No. 87 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pegawai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai lainnya yang bekerja penuh waktu. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan tersebut. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.