For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Also known as: PMK 22/PMK.03/2020 · PMK No. 22/PMK.03/2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 2020Publication Date:18 Maret 2020
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Maret 2020
Publication Date18 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement atau APA). APA dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi, baik secara unilateral maupun bilateral. APA mencakup kesepakatan mengenai kriteria-kriteria dalam penentuan Harga Transfer dan penentuan Harga Transfer dimuka untuk Periode APA dan Roll-back. Proses pengajuan APA meliputi pemenuhan persyaratan, penelitian kelengkapan, pengujian material, perundingan, hingga penerbitan keputusan pemberlakuan APA. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan evaluasi, peninjauan kembali, atau pembatalan APA jika terdapat perubahan material atau ketidaksesuaian informasi. Wajib Pajak wajib melaksanakan kesepakatan dalam APA dan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

1. Terhadap permohonan pembicaraan awal yang telah diterima sejak berlakunya PMK 7/PMK.03/2015 sampai sebelum berlakunya PMK ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan permohonan APA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap permohonan APA yang telah diterima sebelum berlakunya PMK ini dan belum diterbitkan Naskah APA atau Persetujuan Bersama, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap APA yang telah diterbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sejak berlakunya PMK 7/PMK.03/2015 sampai dengan sebelum berlakunya PMK ini: a. dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Menteri ini; dan b. dilakukan proses evaluasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap permohonan pembaruan APA yang telah diterima sejak berlakunya PMK 7/PMK.03/2015 sampai dengan sebelum berlakunya PMK ini, dilakukan proses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Menteri ini.

(-)