For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 27 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 27/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 27 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 27 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2002Publication Date:11 Juli 2002
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date11 Juli 2002
Publication Date11 Juli 2002
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2002 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan, organisasi, dan tata kerja Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai upaya memberdayakan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tim Penggerak PKK dibentuk di tingkat kabupaten, kecamatan, serta desa dan kelurahan. Keanggotaan tim terdiri dari unsur masyarakat yang bersedia dan mampu berperan dalam pemberdayaan keluarga. Ketua Tim Penggerak PKK di tingkat kabupaten adalah istri bupati, di tingkat kecamatan adalah istri camat, dan di tingkat desa/kelurahan adalah istri kepala desa/lurah, kecuali jika pejabat tersebut adalah perempuan, maka ketua tim ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan. Tim Penggerak PKK memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan membina program kerja PKK, menghimpun potensi masyarakat, memberikan penyuluhan, serta melakukan supervisi dan evaluasi. Fungsi tim meliputi penyuluhan, motivasi, fasilitasi, perencanaan, dan pembinaan gerakan PKK. Susunan organisasi tim terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan kelompok kerja (Pokja) yang membidangi berbagai program seperti penghayatan Pancasila, gotong royong, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Pembiayaan kegiatan PKK berasal dari swadaya masyarakat, APBD, APBN, serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)