For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kota Tegal 7/2011 · Perda Kota Tegal No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2011Publication Date:20 Desember 2011
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date20 Desember 2011
Publication Date20 Desember 2011
Place of EnactmentTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal untuk Tahun Anggaran 2012. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kota Tegal Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Tegal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.

Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 591.094.858.000,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 600.013.795.000,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya dan Penerimaan Kembali Penyertaan Modal (Investasi) Daerah. Pengeluaran pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah (Investasi Non Permanen).

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pengeluaran tersebut termasuk belanja untuk keperluan mendesak.

(-)

(-)