For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 15/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan pelayanan IMB kepada masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan sesuai rencana teknis dan tata ruang, dengan memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan. Tidak termasuk objek retribusi adalah pemberian IMB untuk bangunan milik Pemerintah/Pemerintah Daerah, bangunan yang rusak/roboh akibat bencana alam, dan bangunan sederhana berbahan bambu.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah. Retribusi IMB digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan luas bangunan, indeks bangunan, dan harga satuan retribusi bangunan gedung.

Tarif retribusi didasarkan pada luas bangunan, indeks bangunan, dan harga satuan retribusi bangunan gedung. Rumus perhitungan retribusi berbeda untuk izin pembangunan bangunan gedung baru, rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, izin prasarana bangunan gedung baru, dan rehabilitasi prasarana bangunan gedung. Harga Satuan Bangunan (HSbg) dan Harga Satuan Prasarana Bangunan (HSpbg) ditetapkan berbeda untuk setiap jenis bangunan dan prasarana.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan wajib retribusi dan fungsi obyek retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).